Banda Aceh – Empat pulau sebagai masalah di antara Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) Aceh dan Sumatera Utara rupanya mempunyai ‘harta karun’ didalamnya. Sekarang keempatnya sah ditetapkan jadi milik Aceh.
Diambil dari detikSumut, beberapa lalu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerangkan sangkaannya berkaitan argumen 4 pulau itu menjadi rebutan. Didalamnya ada kandungan gas yang mempunyai potensi menjadi energi yang dapat digunakan.
“Mengapa saat ini berebutan 4 pulau itu, tahu tidak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu masalahnya,” kata Mualem dalam sambutannya saat mengangkat wali kota dan wakil wali kota Sabang, Sabtu (14/6/2025).
“Yang terang, empat pulau itu hak kita, kita punyai,” tegas Mualem.
Simak juga:
Mualem Ungkapkan Argumen 4 Pulau Diambil: Kandungan Gas Sama Besar di Andaman
Sebagai informasi, ke-4 pulau itu ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Absen Gadang, dan Pulau Absen Ketek. Status administratifnya diterangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Code dan Data Daerah Administrasi Pemerintah dan Pulau yang diputuskan pada 25 April 2025.
Berdasar surat persetujuan bersama (SKB) tahun 1992, ke-4 pulau itu disetujui masuk ke dalam daerah Tanah Rencong.
“Kita menyaksikan jika document yang terkuat sebetulnya berkaitan dengan posisi pulau itu ialah persetujuan 1992. SKB 92, jika kami sebutkan, surat persetujuan bersama di antara Gubernur Aceh di saat itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara di saat itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan dilihat oleh Pak Menteri Dalam Negeri di saat itu,” kata Kepala Agen Pemerintah dan Otonomi Wilayah Sekretariat Wilayah Aceh, Syakir ke reporter, Rabu (4/6).
Menurut dia, document itu sekarang ini tetap digenggam Pemerintahan Aceh. Sangkaannya, masalah muncul sebab ada kesalahan administrasi saat verifikasi koordinat pada 2009.
Simak juga:
4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan
Sebelumnya telah dikabarkan, Presiden Prabowo Subianto sudah putuskan jika 4 pulau yang diperebutkan itu masuk di daerah Aceh. Ini dikatakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pertemuan jurnalis di dalam kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Datang juga dalam pertemuan jurnalis itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto turun tangan menuntaskan perselisihan panas di antara Pemerintah provinsi Aceh dan Sumut berkaitan pemilikan empat pulau yang sama-sama claim.
Masalah ini semakin menghangat sesudah ke-4 pulau yang pernah diyakinkan masuk ke daerah administratif Aceh, sekarang terdaftar sebagai sisi dari Sumatera Utara berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 April 2025. Beberapa pulau yang disengketakan itu ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Absen Gadang, dan Pulau Absen Ketek.
Seperti dikabarkan oleh detiknews, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sampaikan jika Presiden Prabowo sudah memilih untuk menggantikan langsung penuntasan perselisihan ini. Menurut Dasco, cara barusan adalah hasil komunikasi di antara faksi DPR dengan Presiden.
“Presiden RI menggantikan masalah batasan pulau sebagai dinamika di antara Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera Utara,” tutur Dasco ke reporter, Sabtu (14/6/2025).
Simak juga:
Prabowo Mengambil Pindah Masalah 4 Pulau Aceh-Sumut, Ketetapannya Minggu Depan
Prabowo diberitakan akan selekasnya tentukan sikapnya dalam kurun waktu dekat. Bahkan juga, keputusan akhir berkaitan status empat pulau itu ditarget selesai dalam minggu kedepan.
“Dalam minggu kedepan akan diambil keputusan oleh Presiden mengenai hal tersebut,” tambah Dasco, yang memegang sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.
Asal Mula Perselisihan
Menurut informasi dari Pemerintahan Aceh, ke-4 pulau itu sudah sejak lama termasuk dalam daerah Aceh. Tetapi claim berlainan ada dari Sumatera Utara yang diperkokoh support Kemendagri. Ini memacu kemelut administratif di antara ke-2 wilayah.
Kepala Agen Pemerintah dan Otonomi Wilayah Sekretariat Wilayah Aceh, Syakir, mengutarakan jika proses peralihan status ke-4 pulau telah berjalan bahkan juga saat sebelum tahun 2022.
“Prosesnya telah diawali jauh saat sebelum Gubernur Muzakir Manaf memegang. Semenjak 2022, telah ada rapat koordinir dan survey lapangan yang difasilitaskan Kemendagri,” kata Syakir, Senin (26/5).
Pemerintahan Aceh sendiri menampik keputusan itu dan sampai sekarang tetap perjuangkan inspeksi kembali supaya ke-4 pulau itu dianggap lagi sebagai sisi dari daerahnya.
Simak juga:
Masalah 4 Pulau di Barat Sumatera, Aceh dan Sumut Berebutan Daerah
Keterangan Kemendagri
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan jika perselisihan berawal dari pengajuan beberapa nama pulau oleh Pemerintah provinsi Aceh pada 2009. Waktu itu, Team Nasional Pembakuan Rupabumi temukan 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang sekarang menjadi sumber perselisihan.
“Klarifikasi itu diverifikasi oleh Gubernur Sumut melalui surat sah pada 2009 yang mengatakan jika 213 pulau, termasuk Pulau Absen Gadang, Absen Ketek, Lipan, dan Panjang, ada di daerah Sumut,” terang Safrizal dalam temu jurnalis di Kemendagri, Rabu (11/6).
Sekarang, public menunggu keputusan akhirnya Presiden Prabowo. Apa ke-4 pulau itu tetap menjadi sisi dari Sumatera Utara, atau kembali lagi ke pangkuan Aceh?